Tata Tertib
Aturan Tata Tertib Sekolah
NO. | PERATURAN | PROSEDUR DAN LANGKAH- LANGKAH |
1. | Pasal 1 Pakaian Sekolah Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sesuai dengan ketentuan sekolah | |
| A. Pakaian Laki-Laki |
|
| Ketentuan Pakaian Siswa : | 1. Model dan warna pakaian sesuai ketentuan sekolah, yaitu - Hari Senin: Seragam putih abu-abu - Hari Selasa: Seragam BatikJSIT - Hari Rabu : Seragam batik Al-Mumtaz - Hari Kamis : Seragam Pramuka - Hari Jumat : Rapi syar’i 2. Memakai pakaian dengan rapi, yaitu - Baju putih dan pramuka dimasukkan ke dalam celana, sedangkan baju batik tidak dimasukkan. - Bagian bawah celana dan lengan baju tidak digulung - Celana tidak Slim Fit - Memakai ikat pinggang - Untuk pakaian olah raga sesuai seragam sekolah 3. Sepatu yang digunakan sehari-hari : - Hari Senin : Sepatu resmi - Hari Selasa-Sabtu : Sepatu kets hitam 4. Tidak memakai perhiasan/aksesoris apapun, kecuali jam tangan 5. Selama proses KBM seluruh siswa wajib menggunakan kaus kaki |
| B. Pakaian Perempuan |
|
| a. Kemeja Perempuan: | 1. Model dan warna pakaian sesuai ketentuan sekolah, yaitu - Hari Senin: Seragam putih abu-abu - Hari Selasa : Seragam BatikJSIT - Hari Rabu : Seragam batik Al-Mumtaz - Hari Kamis: Seragam Pramuka - Hari Jumat: Baju gamis tidak nerawang 2. Kemeja tidak dimasukkan ke dalam rok. 3. Lengan kemeja dikancing dengan rapi 4. Panjang kemeja sampai panggul bagian bawah 5. Tanpa cadar dan sejenisnya |
| b. Model rok sesuai ketentuan sekolah | 1. Bagian depan rok memiliki rampel kanan dan kiri. 2. Panjang rok menutupi mata kaki 3. Wajib menggunakan celana Panjang/dalaman rok |
| c. Kaos kaki Perempuan | Kaos kaki menutupi betis. |
| d. Siswa Perempuan memakai perhiasan/ aksesoris sewajarnya dan lengan baju tidak digulung | 1. Wali kelas memeriksa lengan siswa dari depan kelas. 2. Jika sudah selesai,guru menyampaikan terima kasih 3. Siswa menurunkan lengannya sambil mengancing kembali lengan bajunya |
| e. Siswa Perempuan Memakai jilbab sesuai ketentuan | - Jilbab syari depan menutup dada - Belakang menutup bokong - Lebar minimal sampai siku - Menggunakan ciput - Tidak tipis menerawang |
| f. Sepatu dan pakaian olah raga | - Untuk pakaian olah raga; Seragam olahraga dari sekolah - Sepatu yang digunakan sehari-hari : - Hari Senin : Sepatu resmi - Hari Selasa-Sabtu : Sepatu kets hitam |
2. | Pasal 2 Rambut, Kuku, Tato, Make Up
1. Umum Siswa diwajibkan : a. Berkuku pendek dan bersih. b. Berambut dan berkuku alami tanpa dicat c. Bersih dari tato baik permanen atau tidak permanen | |
| 2. Khusus Siswa Laki-laki
a. Berambut pendek dan rapi
b. Rambut tidak berkuncir dan berjambul
c. Bersih dari aksesoris dan perhiasan seperti : akik, gelang, kalung, cincin, dll. |
a) Berkuku pendek dan bersih: · Kuku tidak melebihi ujung jari · Kuku bersih dari kotoran · Kuku tidak tajam · Kuku tidak dicat kecuali menggunakan hena
b) |
Copyright © 2020 SMAIT Al-MUMTAZ KALBAR PONTIANAK . all rights reserved.